JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perum Perhutani akan melakukan sertifikasi terhadap lahan yang tidak dikelola (sleeping land) seluas 2 juta hektar. Sertifikasi juga akan dilakukan terhadap lahan kawasan hutan seluas 115 ribu hektar, sebagai langkah optimalisasi aset.

Mantan Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto mengatakan aset-aset tersebut merupakan tanah bermasalah dalam hutan negara. Tanah tersebut menjadi sengketa karena berdekatan dengan hutan dimana lahan tersebut merupakan aset negara. Sehingga harus dilakukan tapal batas, untuk menentukan aset negara dan aset Perhutani. "Jadi asetnya itu negara berbentuk hutan dan tanah milik perusahaan," kata Bambang di Kantor Perum Perhutani, Jakarta, Selasa (21/10).

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengaku setelah menjabat sebagai Direktur Utama akan mengoptimalkan aset dengan memaksimalkan salah satu divisi perusahaan yaitu divisi optimalisasi aset. Dia menambahkan sleeping land seluas 2 juta hektar hingga saat ini belum tersertifikasi, untuk itu Perhutani akan segera memproses sertifikasi tanah tersebut.

Mustoha mengatakan langkah sertifikasi dilakukan agar lahan tersebut dapat dikelola oleh Perhutani. Keberadaan lahan tersebut ada dari Madura sampai Banten, untuk memberdayakan lahan tersebut Perhutani akan menggandeng investor dan pihak lain. "Tanah-tanah itu aset perusahaan. Kita harus optimalkan itu," kata Mustoha.

Sebagai informasi luas lahan Perhutani mencapai 2,426 juta hektar, sekitar 17 persen dari luas daratan Jawa dan Madura. Wilayah Kerja Perhutani itu terdiri dari 630.720 hektar hutan divisi regional Jawa Tengah, 1.136 juta hektar hutan Jawa Timur, dan 659.007 hektar hutan Jawa Barat dan Banten. Sedangkan aset Perum Perhutani berupa rumah dinas dan bidang tanah untuk mendukung pengelolaan hutan seluruhnya 25.909 juta meter persegi berada di 4046 lokasi.

BACA JUGA: