JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib PT Merpati Nusantara (Persero) nampaknya sudah tak mungkin lagi diselamatkan. Bahkan  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pun menyatakan penyelesaian utang-utang maskapai Merpati berujung buntu.

Dahlan mengklaim sudah mencari cara untuk membayar gaji karyawan yang sudah tertunda beberapa bulan yang lalu. Diantaranya mulai dari menjual Merpati Maintenance Facility (MMF) hingga pesawat semuanya sudah dijaminkan untuk membayar utang-utang yang lama. Bahkan surat-suratnya sudah ditangan pihak yang memberikan pinjaman.

Selain itu, Dahlan mengungkapkan akumulasi kerugian Merpati sebesar Rp7,2 triliun sejatinya bisa diselesaikan melalui kuasi reorganisasi. Kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.

Namun rencana kuasi reorganisasi itu tidak bisa diselesaikan karena berdasarkan peraturan kuasi reorganisasi dapat dilakukan di akhir 2012.  "Awalnya kami semua tidak tahu bahwa aturannya bisa kuasi organisasi. Ternyata setelah kita teliti tidak bisa sudah terlewat," kata Dahlan, Jakarta, Kamis (18/9).

Dahlan mengatakan saat ini beban keuangan Merpati harus menanggung Rp15 triliun yang terdiri dari utang, kerugian, pesangon karyawan dan tunggakkan gaji. Padahal dengan nilai hingga Rp15 triliun sama saja seperti membentuk perusahaan sejenis Merpati sebanyak tiga perusahaan.

Menurutnya jika mengikuti usul dari karyawan agar semua beban Merpati ditanggung oleh negara. Maka Dahlan meminta agar karyawan mengusulkan kepada DPR dan jangan mengusulkan kepada dirinya.

Ia mengaku dirinya sudah mencoba dengan berbagai cara, alhasil tidak dapat jalan keluarnya.  "Saya sudah mencoba dan tidak dapat jalan keluarnya," kata Dahlan.

Sementara itu, Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan program restrukturisasi salah satunya adalah membayar gaji karyawan. Namun jika para karyawan meminta pembayaran gaji dalam waktu yang cepat akan sangat sulit karena seluruh aset perusahaan sudah diagunkan.

Dia mencontohkan seperti Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) pada saat masa restrukturisasi. Upaya perusahaan untuk membayar hak para karyawan, perusahaan menjaminkan aset. Sehingga dari jaminan aset tersebut dapat membayar hak-hak karyawan PPD.

"Masalahnya asetnya Merpati sudah diagunkan. Mau bayar gaji karyawan pakai apa?, Merpati sudah tidak punya uang lagi," kata Gatot.

BACA JUGA: