JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat merubah struktur Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi layaknya sebuah korporasi atau holding company. Hal itu perlu dilakukan agar bisnis BUMN menjadi terarah dan fokus.

Pengamat BUMN Sunarsip mengatakan baiknya Kementerian BUMN bertransformasi secara fungsi dan tugasnya. Fungsi dan tugasnya seperti layaknya sebuah korporasi, kemudian Menteri BUMN berperan selayaknya sebagai CEO Holding Company. Dia mencontohkan seperti Temasek di Singapura dan Petronas di Malaysia.

Kedua BUMN di negara tetangga tersebut merupakan perusahaan milik negara tetapi tidak dipimpin oleh seorang Menteri, hanya dipimpin oleh CEO yang langsung berhubungan dengan negara. Kemudian, struktur perusahaan BUMN juga harus dipisah dimana pemisahan tersebut antara perusahaan yang masih menerima PSO (Public Service Obligation) dengan perusahaan BUMN korporasi.

Menurutnya dengan pemisahan tersebut BUMN yang masih menerima PSO memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, perlu dibentuk lembaga khusus yang menaungi perusahaan BUMN yang masih menerima PSO.

Sedangkan untuk perusahaan BUMN Korporasi berada di bawah kendali CEO Holding Company, dimana perusahaan BUMN Korporasi memang ditugaskan untuk mencari untung. Artinya, perusahaan BUMN Korporasi sudah tidak lagi ada alasan untuk tidak untung. Menurutnya selama ini BUMN menjadikan PSO sebagai alasan ketika perusahaan mengalami kerugian.

"Kalau BUMN non korporasi dialihkan ke pemerintah. Pemerintah bikin badan khusus," kata Sunarsip kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (22/10).

Sementara itu, Ketua BUMN Watch Naldy Nazar mengatakan siapapun yang menjadi Menteri BUMN nantinya tidak akan memberikan kemajuan jika struktur yang saat ini tetap dipertahankan di pemerintahan Jokowi. Menurutnya Kementerian BUMN harus ditiadakan dan dipecah menjadi dua sektor.

Pertama, perusahaan yang sifatnya jasa. Kedua, perusahaan yang sifatnya perusahaan private yang bertugas untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Naldy menjelaskan parlemen tidak bisa lagi mencampuri dalam hal pengelolaan dan pengawasan bagi perusahaan private company.

Menurutnya hanya presiden yang langsung melakukan pengawasan langsung kepada private company. Sementara untuk perusahaan yang jasa dan masih menerima subsidi dari pemerintah, haruslah berbentuk badan milik pemerintah.

"Tidak ada di dunia ini yang ada Kementerian BUMN. Hanya Indonesia saja yang punya Kementerian BUMN," kata Naldy.

BACA JUGA: