JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upah merupakan hal mendasar bagi para buruh. Lantaran berkaitan langsung dengan kesejahteraan, maka dalam setiap aksi demo mereka selalu menuntut kenaikan upah. Saat peringatan hari buruh kemaren para buruh meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 30% di tahun 2015. Tentunya tuntutan tersebut menuai kontroversi di semua pihak.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan tuntutan kenaikan UMP sebesar 30% akan ditentang oleh pengusaha. Apalagi pengusaha mendapat beban meningkatnya biaya operasional karena rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Pemerintah akan menaikkan TDL golongan I-3 (perusahaan go publik) dan golongan I-4 (Golongan besar).

Ade mengaku program efisiensi akan tetap dijalankan seiring dengan kenaikkan TDL Industri. Ia pun mempersilahkan para buruh untuk melakukan unjuk rasa jika memang apa yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan keinginan buruh.

"Silahkan kalau mereka (buruh) mau demo tidak masalah. Kita sudah tidak peduli, listrik saja sudah repot. Ini sudah tidak ada opsi lagi yaitu PHK," kata Ade, Jakarta, Jumat (2/5).

Pengamat ekonomi Eny Sri Hartati mengatakan buruh dan pengusaha seharusnya saling mendukung bukan menjadi lawan karena sama-sama saling membutuhkan. Apabila setiap persoalan selalu didramatisir, maka yang rugi adalah buruh itu sendiri

Menurut Eny kesulitan perusahaan memenuhi UMP naik 30% karena biaya upah buruh merupakan komponen terbesar dalam biaya pengeluaran suatu perusahaan. Kemudian kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja yang masih rendah juga menjadi pertimbangan bagi perusahaan.

"Upah itu marginal productivity mereka terhadap perusahaan. Jika buruh mempunyai keterampilan tentu akan memberikan kontribusi bagi perusahaan kemudian perusahaan juga  suka rela memenuhi tuntutan," jelas Eny.

Ia menjelaskan pemerintah tidak hanya sekedar mengikuti kemauan buruh menaikan UMP tetapi juga harus memperhatikan suara pengusaha. Dalam kesepakatan tripartit pemerintah tidak hanya menjadi wasit, tetapi pemerintah juga harus memenuhi kewajiban-kewajibannya yang harus dilakukan. Akan tetapi pemerintah juga tidak bisa hanya sekedar menetapkan UMP yang justru akan berimbas kepada hengkangnya perusahaan-perusahaan padat karya. "Ini yang sangat tidak kita inginkan," kata Eny.

BACA JUGA: