Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Jadi korban pungli oknum petugas Dinas Perhubungan?

"Bila merasa dipungli oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan, silakan laporkan agar segera kami tindak lanjuti. Pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku dan waktu terjadinya pungli," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso

Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:radar-bekasi.com)

Jakarta - Pengusaha transportasi umum yang ditodong pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan di kabupaten/kota diharapkan segera melaporkannya kepada Kementerian Perhubungan. Namun, laporan itu mesti disertai dengan bukti-bukti pendukung agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang.

"Bila merasa dipungli oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan, silakan laporkan agar segera kami tindak lanjuti. Pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku dan waktu terjadinya pungli," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, seperti dikutip laman dephub.go.id, Rabu (15/2).

Menurut Suroyo, jika praktik pungli itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan, pelakunya akan dikenai sanksi berat. Sedangkan jika praktik itu berada di wilayah administratif pemerintah daerah, laporan itu akan diteruskan ke kepala daerah yang bersangkutan guna ditindaklanjuti.

Pernyataan Suroyo itu menanggapi temuan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Research Center yang menyebutkan bahwa pungli pada sektor transportasi darat mencapai Rp25 triliun per tahun.

Informasi terkait pungli juga telah disampaikan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman, menyebut bahwa biaya uji kendaraan yang hanya Rp140 ribu bisa membengkak hingga dua kali lipat karena perusahaan harus mengeluarkan biaya pungli kepada pihak penguji.

Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di laman dephub.go.id.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!