Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tiga kategori batik yakni batik budaya, industri dan kreatif.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah mengatakan, kategorisasi itu perlu dilakukan guna lebih mendorong perkembangan batik sehingga tidak dibatasi oleh pakem tertentu saja.

Adapun tiga kategori batik yang diusulkan adalah batik budaya, industri dan kreatif.  Euis mengaku, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik.

"Saya sudah menyampaikan usulan itu ke Tim Rancangan SNI di Balai Besar Kerajinan dan Batik," kata Euis di Jakarta belum lama ini.

Batik budaya, kata Euis, merupakan batik yang dibuat menggunakan cara dan pakem yang sudah berlangsung selama ratusan tahun misalnya dibuat di atas media kain, alat canting, pewarna cat dan menggunakan malam.

"Pembinaan pembuatan batik budaya sendiri, dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional," ungkap Euis.

Sedangkan untuk batik industri, lanjutnya, adalah yang diproduksi secara massal sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dibuat dengan menggunakan metode printing. Pembinaannya dilakukan oleh Kemenperin.

Sementara untuk batik kreatif, medianya tidak harus menggunakan kain tapi bisa berupa kayu, keramik atau bahkan tubuh manusia. Pembinaan batik kreatif akan dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.

Terbentur pakem
Euis menjelaskan, hingga saat ini penerapan SNI batik baru pada menjelaskan batik secara umum dengan parameter terbatas seperti uji tarik, warna dan keamanan bagi pemakainya.

"Selain itu, definisi batik juga masih bersifat umum. Euis mencontohkan, batik menggunakan kain menggunakan peralatan canting dan cat," tambahnya lagi seperti dilansir kemenperin.go.id.

Menurutnya, para produsen batik masih belum satu suara, yakni ada yang menganggap jika batik tidak mengikuti pakem maka tidak bisa disebut batik. Euis mencontohkan, pembuatan batik harus menggunakan canting, padahal banyak yang menggunakan kuas.

Euis menuturkan, semua batik yang berkembang di Indonesia harus diakui. SNI batik sudah diterapkan sejak 2006. Namun, masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Hasil revisi SNI yang tengah dilakukan rencananya akan diberlakukan secara wajib.

BACA JUGA: