- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Minyak tanah naik Rp2.500, solar Rp4.500 dan premium tetap
Penetapan harga baru ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu, dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu, serta guna meningkatkan efisiensi pengunaan APBN.
Berita terkait :
Jakarta - Pemerintah menaikkan harga minyak tanah dari Rp2.000 menjadi Rp2.500 per liter dan solar menjadi Rp4.500 yang sebelumnya Rp4.300, sedangkan harga bensin atau premium tetap Rp4.500 per liter.
Ketentuan harga baru BBM ini ditetapkan Selasa pekan lalu (7/2) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2001 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pernyataan tertulis Sekretariat Kabinet (Sekkab) menyebutkan Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005, yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.
Dalam Perpres No. 15 Tahun 2012 ini, pemerintah menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu di titik serah untuk setiap liter adalah: Minyak Tanah (kerosine) sebesar Rp2.500, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp4.500 dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp4.500.
Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Harga baru itu berarti ada penyesuaian, karena dalam Perpres No. 6 Tahun 2006 harga per liter minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, bensin Rp 4.500, dan solar Rp 4.300.
Penetapan harga baru ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu, dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu, serta guna meningkatkan efisiensi pengunaan APBN.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus