Pengusaha Yogan Askan didakwa menyuap Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana, secara bersama-sama sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk pengupayaan anggaran di DPR terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp500 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada I Putu Sudiartana selalu anggota DPR," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

"Agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang TA 2016 untuk Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016," lanjutnya.

Yogan didakwa menyuap Putu secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto. Diberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Putu untuk mengupayakan alokasi anggaran pembangunan jalan di Sumbar Rp50 miliar.

Hanya saja disepakati untuk diserahkan Rp500 juta terlebih dahulu. Rp500 juta berasal dari Yogan sejumlah Rp125 juta, Suryadi Halim Rp250 juga, Johandri Rp75 juta, dan Hamsari Rp50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.

Uang suap Rp500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening, Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp400 juta ke tiga rekening berbeda.

Yogan dan Suprapto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mon/dtc)

BACA JUGA: