Pihak imigrasi secara resmi mencabut paspor La Nyalla Mattalitti per 7 April 2016. Dengan begitu, saat ini La Nyalla berstatus stateless alias tidak mempunyai kewarganegaraan.

"La Nyalla sudah dicabut paspornya, kita juga sudah buat surat kepada beberapa dubes yang berada di ASEAN untuk penjelasan bahwa paspornya dicabut," ungkap Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Dengan dicabutnya paspor La Nyalla, yang mungkin dia lakukan adalah mendatangi KBRI Singapura untuk melapor.

"Penarikan paspor untuk memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Itu bantuan yang sangat kuat. Mudah-mudahan bisa memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ujar Ronny. (dtc/mon)

BACA JUGA: