Dicabut Paspornya, La Nyalla Tak Punya Kewarganegaraan
Pihak imigrasi secara resmi mencabut paspor La Nyalla Mattalitti per 7 April 2016. Dengan begitu, saat ini La Nyalla berstatus stateless alias tidak mempunyai kewarganegaraan.
"La Nyalla sudah dicabut paspornya, kita juga sudah buat surat kepada beberapa dubes yang berada di ASEAN untuk penjelasan bahwa paspornya dicabut," ungkap Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Dengan dicabutnya paspor La Nyalla, yang mungkin dia lakukan adalah mendatangi KBRI Singapura untuk melapor.
"Penarikan paspor untuk memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Itu bantuan yang sangat kuat. Mudah-mudahan bisa memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ujar Ronny. (dtc/mon)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia