JAKARTA,GRESNEWS.COM - Isu penjualan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kontroversi. Kementerian BUMN diminta membataalkan rencana untuk menjual gedung BUMN. Sebaiknya gedung itu diberikan kepada perusahaan BUMN yang belum memiliki gedung tetap.

Mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Said Didu mengaku setuju upaya Menteri BUMN Rini Soemarno untuk meningkatkan efisiensi dengan cara menjual gedung. Tetapi bukan cara menjual gedung Kementerian BUMN yang lokasinya berada di lingkaran satu atau di daerah jalan Merdeka. Menurutnya untuk efisiensi lebih baik gedung tersebut disewakan kepada pihak lain seperti SKK Migas dan BUMN atau perwakilan BUMN yang saat ini masih menyewa kantor di berbagai tempat.

"Cukuplah gedung Indosat yang menjadi saksi pelepasan aset negara di lingkaran satu tersebut. Gedung Indosat adalah satu-satunya gedung swasta yang saat ini ada di lokasi ring satu," kata Said, Jakarta, Rabu (17/12).

Said menceritakan asal muasal gedung Kementerian BUMN. Menurutnya gedung tersebut merupakan saksi bisa penyelesaian krisis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  tahun 2006. Gedung tersebut dibeli oleh pemerintah agar aset Garuda yang sangat strategis tersebut tidak jatuh ke tangan swasta.

Kemudian, atas dukungan DPR dan Kementerian Keuangan maka disiapkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dicicil selama tiga tahun. Pemerintah saat itu membeli gedung tersebut sedikit memaksa karena hanya dibeli sedikit diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bahkan tidak melalui lelang tapi hanya melalui apraisal.

Dia mengungkapkan pada dasarnya Garuda ´keberatan´ menjual aset tersebut kepada pemerintah, akibatnya pada saat itu ada beberapa kali demo karyawan yang menolak terhadap penjualan gedung tersebut. Selain karena harganya murah karena para karyawan tidak mau kehilangan aset strategis.

Said mengungkapkan perjuangan mendapatkan aset tersebut melibatkan opini dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum. BPK diminta persetujuan karena awalnya Kementerian BUMN sudah membayar uang muka untuk membeli Gedung Danareksa. Namun atas pertimbangan ´menyelematkan´ aset Garuda agar tidak jatuh ke tangan swasta, maka Menteri BUMN saat itu dijabat oleh Sofyan Djalil menyetujui pembatalan pembelian Gedung Danaresa dan membeli Gedung Garuda.

"Penggantian tersebut mendapatkan persetujuan dari BPK," kata Said.

Dia mengaku pada dasarnya Kementerian BUMN menyadari bahwa gedung tersebut terlalu besar untuk Kementerian BUMN. Sehingga beberapa instansi atau lembaga ikut menggunakan kantor tersebut, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2008 menempati satu lantai, Dewan Perubahan Iklim menempati satu lantai, dan instansi lembaga lainnya.

"Sangat setuju upaya untuk meningkatkan efisiensi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini saat ini. Termasuk pengurangan kantor Kementerian BUMN," kata Said.

Sementara itu, pengamat BUMN Watch Naldy Nazar Haroen menilai tidak tepat jika Rini Soemarno menjual gedung Kementerian BUMN dengan alasan efisiensi. Menurutnya seharusnya Rini melakukan efisiensi kepada perusahaan BUMN, sebab banyak sekali perusahaan BUMN yang melakukan inefisiensi.

Dia menjelaskan saat ini jumlah aset perusahaan BUMN sebesar Rp4600 triliun, namun dalam prakteknya jumlah biaya produksi perusahaan BUMN masih saja melakukan inefisiensi. Menurutnya seharusnya Rini meningkatkan kinerja perusahaan BUMN dengan melacak dan memonitor aset perusahaan BUMN.

"Jadi jangan bicara gedungnya. Ini lho efisiensi dengan meningkatkan efisiensi, menurunkan harga produksi agar tidak membebankan subsidi," kata Nazar kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: