JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kajian ulang terhadap kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Kajian ulang itu salah satu syarat dibukanya kembali ekspor mineral ke luarnegeri bagi perusahaan tambang tembaga dan emas ini, menyusul ketentuan UU Minerba yang melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah.

Pemerintah Indonesia membuka kembali jalan perundingan dengan PT Newmont,  menyusul langkah perusahaan asal Amerika itu mengajukan gugatan arbitrase ke  the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terhadap pemerintah Indonesia. Tekanan PT Newmont itu, mendorong pemerintah membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki  Nusa Tenggara Partnership B.V, PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB), PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama.

"Nantinya, apapun hasil dari kajian ulang tersebut akan ditaati oleh Newmont karena merupakan salah satu syarat melakukan ekspor," kata Direktur Jendral Mineral Batubara, Sukhyar di DPR, Senin (1/9)

Sukhyar menjelaskan dalam perjanjian, Newmont sudah setuju untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dollar AS. Pembayaran jaminan itu disepakati sebagai jalan tengah, agar mereka bisa melakukan ekspor mineral mentah. Sebab sesuai ketentuan UU Minerba semua perusahaan tambang dilarang melakukan ekspor mineral mentah dan harus membangun smelter untuk pengolahan bahan mineral.

Namun penerapan UU tersebut terkendala, dengan sulitnya realisasi pembangunan smelter. Dampaknya perusahaan tersebut tak bisa mengekspor, dan terjadi penumpukan produksi yang berbuntut terhentinya operasi dan merumahkan ribuan karyawannya.  

“Penerimaan negara sudah setuju, nanti begitu mereka teken dan membayar uang jaminan, langsung bisa melakukan ekspor konsentrat,” ujar Sukhyar.  Dalam renegosisasi tersebut, Sukhyar mengatakan telah  menunjuk tim teknis kementerian ESDM sebagai pemeriksa kontrak karya Newmont dalam menjalankan renegosiasi kontrak. Dalam kajian tersebut tim teknis akan membahas kontrak fiskal.

Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik,  menyelesaikan masalah renegosiasi bidang minerba merupakan tugas awal yang ia emban sebagai menteri. “Oleh karena itu saya tunjuk Pak Sukhyar untuk menyelesaikan. Per minggu lalu sudah 106 renegosiasi KK, tinggal 1 KK yang belum,  yakni Newmont. Bahkan Newmont melakukan arbitrase namun sekarang sudah dicabut gugatannya,” ungkapnya, di Senayan, Senin (1/8).

Saat ini, dari 107 KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MoU KK sudah ditandatangani sebanyak 10 buah, dan PKP2B sebanyak 33 buah. Sedang yang masih finalisasi MoU KK sebanyak 24 buah dan  PKP2B sebanyak 40 buah.

Lanjut Sukhyar, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009, terdapat isu dalam pasal 169, 170, 171. Setelah melihat pasal-pasal tersebut, ditentukan isu strategis yang di renegosiasikan  yakni mencakup wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara (PPh Badan), kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi (divestasi 51% hulu, divestasi 40% hulu dan hilir/pemurnian, divestasi 30% terintegrasi hulu, hilir/pemurnian dan tambang dalam) dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

BACA JUGA: