JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) diharapkan membatalkan perjanjian kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU)) warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan perusahaan tambang raksasa yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Lantaran MoU tersebut lebih banyak merugikan pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai MoU pemerintahan SBY dengan kedua perusahaan tambang raksasa tersebut sudah tidak konsisten dengan perintah undang-undang. Meskipun sudah ada kesepakatan tersendiri antara pemerintah dengan kedua perusahaan tambang tersebut, tapi kalau dilihat dari isi dari MoU tersebut lebih banyak merugikan pemerintah Indonesia. Maka dari itu pemerintahan Jokowi harus membatalkan MoU dan mengganti MoU tersebut dengan MoU yang lebih menguntungkan Indonesia.

"Batalkan saja MoU itu. Misalnya dari isi tersebut divestasi saham Freeport minimal 51 persen tapi kenyataannya 30 persen," kata Marwan kepada Gresnews.com, Jakarta, Kamis (23/10).

Kemudian Marwan menyinggung terkait pembangunan smelter yang diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh perusahaan tambang. Menurutnya pemerintahan Jokowi harus memastikan pembangunan pabrik smelter harus dibangun tepat waktu.

Menurutnya permasalahan pembangunan smelter bukan hanya perusahaan tambang saja yang salah, tetapi pemerintah juga salah dalam menerapkan kewajiban pembangunan pabrik smelter. Hal itu dikarenakan pada saat implementasi, banyak juga perusahaan tambang yang belum siap, para kontraktor pun juga belum siap, akibatnya karena pemerintah perlu mendapatkan kontribusi maka pemerintah pun mengeluarkan Permen dan PP khusus untuk kelonggaran pembangunan pabrik smelter.

"Jadi tidak semua dia (perusahaan tambang) yang salah. Kita juga salah," kata Marwan.

Sementara itu, Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan perlakuan khusus pemerintah kepada kedua perusahaan raksasa tersebut merupakan wujud dari intervensi asing kepada Indonesia. Akibatnya pemerintah Indonesia telah menimbulkan preseden buruk dengan membolehkan ekspor mentah secara langsung tanpa adanya mekanisme pemurnian.

Selain itu dalam bentuk pengawasan, pemerintah juga kurang melakukan pengawasan. Pasalnya ketika kedua perusahaan tambang tersebut melakukan ekspor mentah, pemerintah tidak mengetahui kandung-kandungan yang ada di dalam barang tambang mentah tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, kendati demikian Mamit tidak mengetahui berapa besar kerugian akibat kecurangan-kecurangan akibat ekspor barang tambang mentah yang dilakukan kedua perusahaan tambang tersebut.

"Ini kan jelas mengganggu devisa negara. Mereka (Freeport dan Newmont) selalu beralasan tidak ada pemasukkan, makanya Menteri Keuangan memberikan kelonggaran," kata Mamit kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: