JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana pemerintah untuk mewujudkan transportasi masal berbasis rel kian nyata. Hal itu  menyusul telah diterbitkannya Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT), pada 2 September lalu. Kereta api ringan itu akan mengintegrasikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Tercantum dalam Perpres itu LRT akan melintasi wilayah  a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor.

“Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri  Perhubungan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut, seperti dikutip setkab.go.id.

Untuk menggarap proyek tersebut pemerintah telah menugaskan perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Mereka akan membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi,  termasuk jalur, konstruksi jalur layang; stasiun; dan fasilitas operasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan Perpres tersebut membolehkan  PT Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya untuk membentuk konsorsium. Namun tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perpres juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi. Penyusunan  anggaran itu mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Dokumen teknis dan dokumen anggaran itu harus dimintakan persetujuan  Menteri Perhubungan paling lama tiga bulan dan Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan dalam 30 hari, sejak dokumen diserahkan.

Perpres juga menetapkan dalam membangun prasarana Kereta Ringan untuk transportasi perkotaan PT Adhi Karya harus memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri. Perpres juga memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultan pengawas berkualifikasi internasional, melalui penunjukan langsung.

PENDANAAN PROYEK - Untuk pendanaan proyek ini PT Adhi Karya memperoleh dari penyertaan modal negara dan pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui untuk proyek ini PT Adhi Karya telah memperoleh kucuran penyertaan  
modal negara sebesar Rp 1,54 triliun.

Selanjutnya pemerintah akan membayar  pengalihan prasarana untuk setiap lintasan pelayanan yang telah selesai dibangun PT Adhi Karya dengan dari anggaran Kementerian Perhubungan. Proyek ini juga akan didukung oleh Pemerintah daerah dengan kemudahan perizinan, pembebasan biaya perizinan dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

Proyek yang telah digagas sejak Menteri BUMN Dahlan Iskan itu disebutkan dalam Perpres akan memanfaatkan ruang jalan tol dan  ruang jalan arteri. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol dan ruang milik jalan arteri untuk LRT, sekaligus memberikan izin prinsip.

Sedang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menurut Perpres itu, akan melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan. Mereka juga akan mendukung penyiapan dan pengadaan lahan untuk prasarana proyek tersebut.

Sementara peran Gubernur DKI Khusus Ibukota Jakarta, akan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara. Perpres juga memerintahkan Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah menyesuaikan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah.

Perpres juga memerintahkan kepada Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Orvesight Comittee) dari unsur kementerian/lembaga dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu.

PT ADHI LUNCURKAN SAHAM - Terbitnya Perpres tersebut sesuatu yang sangat dinantikan PT Adhi selalu BUMN penerima penugasan. Sebelumnya pihak Adhi Karya menyatakan belum bisa memulai kerja karena belum terbitnya Perpres.

Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Ki Syahgolang Permata sebelumnya mengatakan pengembangan LRT akan jalan terus. Pihaknya menunggu terbitnya Perpres sembari mengurus aspek legal lainnya.

"Perpres turun, kita jalan," ujarnya, Rabu (26/8).

Adhi Karya juga mengaku telah membahas persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pengembangan fasilitas LRT seperti depo kereta.

Diakuinya sebelumnya PT Adhi juga telah menyiapkan right issue untuk menghimpun dana masyarakat di pasar bursa. Namun penerbitan saham itu belakangan ditunda,  salah satu alasannya karena belum terbitnya Perpres tentang LRT dan kondisi pasar yang tak kondusif.

"Right issue hanya ditunda beberapa hari karena pertimbangan market. Tapi persiapan LRT jalan terus," sebutnya kala itu.

PT Adhi rencananya akan menerbitkan 1.817.892.144 lembar saham baru dengan target perolehan dana segar Rp 2,745 triliun. Rencananya sebagian saham atau senilai Rp 1,4 miliar akan diserap pemerintah melalui pengucuran penyertaan modal negara. Sementara sisanya akan dilepas ke publik.  Namun penerbitan saham itu diundur hingga 16 September.

Pelaksanaan proyek sebelumnya sempat molor, tari target groundbreaking (pemancangan tiang perdana) pada 17 Agustus ternyata mundur. Salah satu alasannya penundaan groundbreaking itu karena PT Adhi selaku pemimpin konsorsium belum mendapatkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penugasan.

Setelah Perpres diterbitkan proyek angkutan massal berbasis rel untuk perkotaan ini dipastikan akan segera dimulai. Proyek kereta ringan yang akan diwujudkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, akan groundbreaking  pada 9 September 2015 besok.

Lokasi groundbreaking direncanakan berada di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Untuk fase I proyek ini akan membentang dari Cibubur, Jakarta Timur sampai dukuh Atas Jakarta Pusat. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. (dtc)

BACA JUGA: