Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Jual Beli
Pertanyaan :
Salam hormat, saat ini saya sedang bingung atas masalah yang saya hadapi. Masalah saya terjadi sekitar 3 bulan lalu, saat itu saya ke Jakarta Barat membeli mobil melalui seorang perantara, saat transaksi ditemani saudara, saya serahkan sejumlah uang secara tunai sesuai harga yang ditentukan dengan dibuat kuitansi sebagai bukti pembayaran apapun. Akan tetapi hingga saat ini perantara tersebut tidak juga menyerahkan mobil yang telah saya bayar dengan alasan yang bermacam-macam dan ketika saya minta uang saya kembali tidak mau diserahkan dengan alasan telah diserahkan kepada penjual mobilnya. Apakah bisa saya laporkan tindakan orang itu kepada polisi? Pasal hukum apa yang harus dilaporkan? Apa yang harus saya persiapkan dalam membuat laporan?
Dari Riky di Bengkulu
Jawaban:
Bisa. Anda bisa melaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Anda dapat melaporkan tindak pidana tersebut kepada kepolisian setempat sesuai dimana tindak pidana tersebut terjadi (Locus Delicti).
Yang harus dipersiapkan adalah alat bukti antara lain saksi-saksi dan surat-surat. Kuitansi penyerahan uang sebagai bentuk alat bukti surat dan saudara yang menemani Anda saat menyerahkan uang dapat dijadikan saksi.
Demikian semoga dapat menjawab.
HARIANDI LAW OFFICE
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Mekanisme Pemberhentian Direksi Perusahaan
- Sanksi Hukum Bagi PNS Yang Berselingkuh
- Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Jasa Advokat
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?