Pertanyaan:

Yang terhormat konsultan hukum, mohon kami diberikan petunjuk atas kejadian yang dialami oleh kerabat saya. Tiga bulan yang lalu kerabat saya menikahi seorang wanita yang baru dikenalnya melalui suatu biro jodoh. Wanita tersebut mengaku masih perawan (belum pernah menikah sebelumnya), akan tetapi sekitar 1 (satu) minggu yang lalu seorang laki-laki mengaku masih sebagai suami sah dari perempuan yang dinikahi oleh kerabat saya. Dan setelah diklarifikasi kepada istri kerabat saya ternyata memang benar pernah menikah akan tetapi telah pisah rumah selama tiga tahun lebih dengan suaminya. Karena merasa telah dibohongi, kerabat saya berencana untuk membatalkan pernikahannya. Menurut konsultan hukum langkah apakah yang dapat ditempuh oleh kerabat saya tersebut.

Ryan Lubis, Banten.

Jawaban :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan salah satu alasan untuk diajukan pembatalan perkawinan adalah status wanita yang dinikahi ternyata masih istri sah dari orang lain. Lebih lanjut Kompilasi Hukum Islam mengatur alasan alasan dapatnya seseorang mengajukan pembatalan perkawinan.

Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam perkawinan dapat dibatalkan apabila:
1. seorang suamimelakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
2. perempuan yang dikawini ternyatakemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain;
3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
5. perkawinandilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Sehingga yang dapat dilakukan oleh kerabat saudara kepada Pengadilan Agama adalah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Demikian semoga dapat menjadi jawaban.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: