Pertanyaan:

Kepada yang terhormat konsultan hukum Gresnews.com. Saya ingin menanyakan permasalahan hukum yang sedang saya alami. Sekitar 3 bulan lalu saya akan menyewa sebuah rumah dengan seseorang yang kemudian dibuatlah perjanjian sewa menyewa atas rumah tersebut. Akan tetapi ternyata orang yang akan menyewakan rumahnya tersebut malah menyewakan ke orang lain dan menolak mengembalikan uang yang telah saya serahkan, dengan alasan uang yang telah diserahkan tersebut terpakai untuk keperluan pribadinya yang mendesak, sehingga jelas saya merasa dirugikan atas perbuatan orang tersebut. Mohon sekiranya saya mendapatkan penjelasan atas permasalahan yang saya alami tersebut.


Roni di Jakarta

 

Jawaban :

Permasalahan  hukum yang sedang anda hadapi dapat dilihat dari dua hal, yaitu perdata dan pidana. Apabila ditinjau dalam hukum perdata jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata bahwa Perjanjian mengikat dan berlaku bagi para pihak. Dan apabila salah satu pihak ingkar/ tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjan tersebut maka jelas telah terjadi Wanprestasi atau ingkar janji,  sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata.

Adapun bentuk-bentuk Wanprestasi yaitu
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Jika dilihat dari sisi hukum pidana, telah terjadi penggelapan atas uang sewa yang seharusnya dikembalikan kepada anda. Untuk itu, anda dapat melaporkan pemilik rumah ke kepolisian setempat.

Demikian semoga dapat menjawab.

BACA JUGA: