Saya adalah terpidana perkara penghinaan melalui SMS, dimana saksi korban, Antonius Moniaga, mengakui mendapatkan barang bukti fotokopi print out SMS dari Telkomsel. Putusan dijatuhkan pada 26 Mei 2008 oleh PN Makassar dan pada 26 Desember 2008, diperkuat oleh PT Makassar.
 
Setelah mengikuti perkara Antasari Azhar mengenai SMS, kami pun mengadukan Telkomsel ke Polda Sulsel karena telah memberikan print out SMS, dan pada bulan April tahun 2010, Polda Sulsel mengirim surat kepada kami bahwa Telkomsel mengakui tidak pernah memberikan print out kepada Antonius Moniaga.
 
Pada bulan Juli 2010, kami mengadukan Antonius Moniaga ke Polrestabes Makassar, telah memberikan keterangan palsu, pelanggaran KUHP-242, namun baru-baru ini, 1 Februari 2011, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengirim surat kepada kami dan mengatakan penyelidikan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan dasar dua hal, PERTAMA: karena KUHAP-174 dan yang KEDUA, karena terlapor Antonius Moniaga tidak diketahui keberadaannya.

Kami protes karena KUHAP-174 mengatur kewenangan hakim ketua, dan disitu ada kata "dapat", artinya tidak ada kewajiban ketua majelis hakim memberikan penetapan jika menemukan keterangan palsu, sedangkan alasan KEDUA, tidak ada kaitan antara tidak diketahuinya keberadaan terlapor dan perkara ditingkatkan ke penyidikan.
 
Untuk itu kami mohon penjelasan dari redaksi.
 
Petrus Rampisela
Jln. Anuang No 141 Makassar
[email protected]

Jawaban.
Pak Petrus yang budiman,

Jika sebuah laporan telah masuk dalam proses penyelidikan (lidik) itu artinya sudah diitetapkan terdapat tindak pidana. Jadi sepatutnya hal tersebut oleh Polrestabes Makassar harus ditingkatkan menjadi penyidikan. Persoalan tersangkanya tidak ditemukan, berarti harus menjadi buron oleh pihak kepolisian dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk pernyataan anda yang kedua, anda tidak salah, karena persyaratan penetapan hakim ketua bukanlah syarat mutlak untuk dilakukannya penyidikan terhadap laporan yang anda buat. Laporan yang anda buat bisa tanpa penetapan hakim ketua, tetapi haruslah cukup bukti materiil jika sumpah tersebut palsu.

Demikian semoga bisa menjawab
Nur Hariandi Tusni SH MH

BACA JUGA: