Pertanyaan:

Yang terhormat konsultan hukum di tempat, perkenankan dengan ini saya menanyakan hal yang sedang saya alami. Saya beragama Islam dan seorang ibu rumah tangga yang telah menikah selama 4 tahun. Sejak dua tahun lalu saya telah pisah rumah dengan suami saya, dimana sebabnya sering terjadi pertengkaran dan itu dilakukan di depan keluarga dan teman saya. Saat ini saya berencana untuk bercerai dari suami saya. Kira-kira langkah apa yang bisa saya tempuh.

Neny di Surabaya

Jawaban:

Apabila kita melihat Undang-Undang Perkawinan, tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan rumah tanga yang harmonis. Sepertinya hal ini sulit terwujud apalagi jika ditambah dengan pisah ranjang -scheding aantafel en bed-. Pertengkaran yang terus menerus dan dilakukan dihadapan siapa saja juga merupakan salah satu alasan perceraian yang utama, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 39 dan pasal 40 Undang-Undang No.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Tentang langkah yang dapat dilakukan jika anda menginginkam perceraian adalah mengajukan gugat cerai. Karena ibu adalah seorang yang memeluk agama Islam maka anda dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama setempat di mana anda tinggal.

Demikian semoga dapat menjawab.

BACA JUGA: