Salam kenal.

Saya punya masalah berkaitan dengan pemberhentian gaji PNS. Saya adalah guru SMAN 4 di kota S, seorang PNS. Pada tahun 2010 saya ditugaskan untuk mengajar di sekolah KBRI Yangon. Semula gaji saya berjalan lancar akan tetapi dua tahun kemudian gaji saya berhenti sampai sekarang ini.

Kalau membaca tips tentang pemberhentian gaji PNS dan aturan-aturannya ternyata itu tidak memenuhi. Hanya sepihak saja dan itu alasan gaji berhenti karena otonomi daerah. Dan itu bukan hanya saya, teman-teman saya juga jadi korban.

Anehnya teman saya yang ada di kabupaten gajinya sampai sekarang masih jalan, kalaupun itu alasan otonomi daerah. Untuk itu mohon saran dan masukannya.

Ibu K

Jawaban:
Membaca alur pemberhentian yang diceritakan, di antara dua peraturan yang pernah kami uraikan tentang pemberhentian gaji PNS, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1932 tentang Pemberhentian PNS (PP 32/1979) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010), kami melihat yang ketentuan yang paling memungkinkan digunakan untuk memberhentikan Anda adalah PP 32/1979, karena PP 53/2010 terkait erat dengan persoalan disiplin.

Keberadaan otonomi daerah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian Anda sebagai PNS, apalagi ternyata banyak teman Anda yang gajinya justru masih berjalan.

Oleh karenanya, kami menyarankan agar Anda kembali membaca baik-baik surat pemberhentian yang Anda terima. Kemudian sebagaimana mekanisme yang disediakan PP 32/1979, bahwa jika Anda tidak terima pemberhentian tersebut, Anda dapat mengajukan banding administratif ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian), meski sebenarnya ada batasan waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan pemecatan.

Alasan banding administartif ini penting dilakukan karena otonomi daerah bukan alasan yang tepat untuk memberhentikan Anda, selain itu adanya pembedaan perlakuan dari pemerintah terhadap Anda dan teman-teman Anda lainnya. Meski belum tentu mengembalikan hak Anda sepenuhnya, tetapi setidaknya Anda dapat mengetahui alasan sebenarnya pemberhentian yang Anda alami.

Terima kasih. Semoga dapat menjawab.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

 

BACA JUGA: