GRESNEWS.COM - Assalamualaikum Gresnews.com. Anak kami mengalami kecelakaan lalu lintas, kepalanya terbentur hingga terkena geger otak dan dinyatakan harus dioperasi dengan biaya Rp 40 juta. Pengalaman dari tetangga saya dengan kejadian yang hampir sama, anaknya kemudian meninggal juga. Pada kenyataannya memang anak kami meninggal dunia. Yang saya ingin tanyakan, apakah saya dapat minta uang saya dikembalikan? Terima kasih.

M. Kuri di Banten

Jawaban:

Waalaikumsalam,

Pada dasarnya, setiap tindakan medis apapun memiliki risiko yang dikenal sebagai risiko medis. Risiko medis merupakan risiko yang timbul akibat suatu tindakan medis yang tidak berhasil, dikarenakan kondisi pasien yang memang sudah sangat kritis dan telah diupayakan oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tersebut. Disini tidak terdapat kelalaian atau kesalahan dari tindakan medis tersebut.

Setiap tindakan yang dilakukan di rumah sakit tentunya ada biaya sebagaimana ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Berhasil atau tidaknya tindakan medis tidak menyebabkan hapusnya kewajiban pasien membayar dan hak rumah sakit dalam menerima bayaran/imbalan jasa yang telah dilakukan.

Rumah sakit baru dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum apabila memang terdapat kelalaian atau kesalahan dari tenaga kesehatan sesuai dengan UU Rumah Sakit. Dan itu bentuknya adalah ganti kerugian bukan pengembalian imbalan jasa/pembayaran jasa terhadap tenaga medis.

NUR HARIANDI, S.H., MH.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: