Kami menjalankan sebuah bisnis bersama. Ada empat orang yang tergabung dalam bisnis ini. Bisnis yang kami lakukan tidak pernah disangka maju pesat. Kami telah memiliki aset-aset dari bisnis yang kami jalankan. Kemudian kami mendirikan sebuah perusahaan agar lebih profesional dalam menjalankan bisnis.

Sebulan yang lalu, kami mengetahui bahwa salah satu staf keuangan kami memakai uang perusahaan tanpa izin dari kami. Staf tersebut telah kami pecat. Kami kemudian mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Mantan staf kami pun bersedia.

Dia bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang milik perusahaan. Namun tidak langsung. Pengembalian dengan cara bertahap. Kami pun meminta kesediaan mantan staf kami itu untuk memberikan pernyataan, dan dia kembali bersedia.

Pertanyaan kami, bagaimana kekuatan hukum dari surat pernyataan tersebut? Apakah posisi kami aman? Mohon jawabannya.

Edward di Jakarta Utara

Jawaban:
Surat pernyataan adalah pernyataan seseorang terhadap adanya suatu hal. Jadi sifatnya sepihak dan tidak mengikat sehingga pernyataan dapat dicabut sepihak pula.

Apabila surat pernyatan tersebut ditujukan untuk mengikat suatu perbuatan hukum yang berdampak pada saudara maka alangkah baiknya keterangan tersebut dibuat dalam perjanjian. Sifat dari perjanjian lebih mengikat pihak-pihak karena masing-masing pihak ingin dilindungi hukum terkait perbuatan hukum yang telah dilakukan. 

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga sangat tepat bila Anda menggunakan perjanjian.

Jika hal tersebut tetap dibuat dalam surat pernyataan maka dalam surat pernyataan selain pihak pembuat pernyataan menandatangani di atas materai maka dicantumkan juga saksi-saksi (minimal dua orang saksi) untuk mendukung materi pernyataan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak pembuat pernyataan tidak mengingkari.

Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Kirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected]
 

BACA JUGA: