Assalamualaikum Gresnews.com. Saya mau bertanya sedikit tentang hukum perceraian. Kalau ada gugatan cerai digugurkan karena sudah dua kali sidang tetapi penggugat tidak hadir, itu bisa dihidupkan lagi tidak? Tanpa harus buat gugatan baru dari awal?

D.A. di Jakarta

Jawaban:
Menurut Kitab Hukum Acara Perdata, jika  penggugat tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan menjadi gugur. Namun, penggugat diberi kesempatan untuk memasukkan (mendaftarkan) gugatannya kembali.

Jadi, gugatan tersebut bisa jadi telah diputus gugur oleh majelis, karena penggugat tidak hadir. Jadi cara ´menghidupkannya´ adalah dengan mendaftarkan kembali gugatan tersebut. Tidak perlu membuat gugatan baru, cukup mendaftarkan ulang gugatan tersebut.

Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: