Gresnews.com yang terhormat,

Saya mendapatkan panggilan menjadi saksi di kepolisian. Tapi saya tidak tahu apa-apa terhadap kasus yang sedang terjadi. Menurut saya ini aneh.  Saya sudah menelepon penyidiknya. Saya sudah diberi tahu siapa pelapornya. Tapi saya pun takut mengenalnya. Apakah saya boleh tidak hadir dalam panggilan tersebut? Mohon penjelasannya.

R di jakarta

Jawaban:
Sebaiknya Anda hadir dan memenuhi panggilan dari kepolisian. Setiap warga negara ketika dipanggil oleh pihak penegak hukum, wajib hadir demi tegaknya hukum dan kepentingan umum. Membela kepentingan umum adalah salah satu kewajiban yang dalam hal tindak pidana adalah memberikan keterangan demi jelasnya sebuah peristiwa pidana.

Menjadi saksi merupakan kewajiban bagi semua orang, bila tidak hadir maka akan dikenakan sanksi:
a. Menjadi saksi adalah kewajiban hukum;
b. Orang yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu sidang pengadilan, dapat dianggap sebagai penolakan terhadap kewajiban hukum yang dibebankan undang-undang kepadanya;
c. Orang yang menolak kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu sidang pengadilan, dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: