Tak Hadiri Panggilan Saksi
Gresnews.com yang terhormat,
Saya mendapatkan panggilan menjadi saksi di kepolisian. Tapi saya tidak tahu apa-apa terhadap kasus yang sedang terjadi. Menurut saya ini aneh. Saya sudah menelepon penyidiknya. Saya sudah diberi tahu siapa pelapornya. Tapi saya pun takut mengenalnya. Apakah saya boleh tidak hadir dalam panggilan tersebut? Mohon penjelasannya.
R di jakarta
Jawaban:
Sebaiknya Anda hadir dan memenuhi panggilan dari kepolisian. Setiap warga negara ketika dipanggil oleh pihak penegak hukum, wajib hadir demi tegaknya hukum dan kepentingan umum. Membela kepentingan umum adalah salah satu kewajiban yang dalam hal tindak pidana adalah memberikan keterangan demi jelasnya sebuah peristiwa pidana.
Menjadi saksi merupakan kewajiban bagi semua orang, bila tidak hadir maka akan dikenakan sanksi:
a. Menjadi saksi adalah kewajiban hukum;
b. Orang yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu sidang pengadilan, dapat dianggap sebagai penolakan terhadap kewajiban hukum yang dibebankan undang-undang kepadanya;
c. Orang yang menolak kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu sidang pengadilan, dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Mekanisme Pemberhentian Direksi Perusahaan
- Sanksi Hukum Bagi PNS Yang Berselingkuh
- Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Jasa Advokat
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?