Saya telah menerima gugatan dari relasi bisnis saya dengan alasan saya dianggap merugikan atau tidak sesuai kesepakatan. Saya selanjutnya menghubungi pihak penggugat tersebut dan menjelaskan semua persoalan.

Setelah tiga kali pertemuan secara intensif, kami telah bersepakat bahwa persoalan tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan, dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang tidak dapat saya tuliskan semua di sini. Relasi bisnis saya akan menghentikan gugatannya dengan cara mencabut gugatan yang telah dilayangkan.

Pertanyaan saya, dengan mencabut gugatan tersebut, apakah memang bisa? Bagaimana konsekuensi hukumnya?

Franky di Jakarta

Jawaban:
Bisa. Penggugat dapat mencabut gugatan yang telah diajukan. Konsekuensi hukumnya bisa menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Pencabutan gugatan mengakibatkan perkara berakhir. Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri penyelesaian sengketa. Apabila pencabutan tersebut berdasarkan persetujuan tergugat, maka disamakan dengan penyelesaian perdamaian yang dijatuhkan pengadilan.

2. Tertutup segala upaya hukum bagi para pihak. Konsekuensi dari pencabutan gugatan, maka putusan tersebut mengikat (binding) sebagaimana layaknya putusan yang berkekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tertutup hak para pihak mengajukan segala bentuk upaya hukum.

3. Para pihak kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum). Sehingga jika terjadi pencabutan gugatan, maka demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana hak sebelum gugatan diajukan, dan seolah-olah mereka tidak pernah terjadi sengketa.

4. Biaya perkara dibebani kepada penggugat. Hal ini sebagaimana prinsip bahwa orang yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H

BACA JUGA: