GRESNEWS - Saya pernah menjadi terdakwa karena dianggap memasukkan barang secara ilegal. Namun putusan hakim membebaskan saya hingga tingkat kasasi. Barang milik saya tidak dianggap ilegal. Tapi mengapa barang bukti milik saya tidak dikembalikan oleh jaksa? Bagaimana hukumnya? Apa yang harus saya lakukan?

Bapak R di NTT

Jawaban:
Pasal 194 Ayat (1) KUHAP mengatur dalam hal putusan pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Jadi barang bukti milik saudara sepatutnya dapat dikembalikan asalkan memang dalam putusan tercantum demikian.

Jika pihak kejaksaan belum juga mengembalikan barang milik Anda, Anda dapat melakukan:

  1. Laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan;
  2. Laporan ke Komisi Kejaksaan;
  3. Laporan dugaan pidana penggelapan;
  4. Gugatan ganti rugi.


Kami sarankan Anda mendapatkan bantuan dari advokat atau lembaga bantuan hukum.

Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: