Belum berapa lama saya sedang mencoba alih profesi menjadi supplier dan kontraktor. Untuk menjalankan bisnis tersebut sementara ini saya meminjam CV teman yang sudah terdaftar sebagai rekanan di salah satu perusahaan di bawah pengawasan BUMN.

Lalu diterbitkan surat kuasa dari direktur CV tersebut kepada saya yang isinya untuk menjalankan, menghadiri rapat penjelasan, menghadiri pembukaan surat Penawaran Harga (SPH), serta menandatangani hal-hal yang berkaitan dengan dokumen perusahaan di salah satu perusahaan BUMN tersebut. Namun setelah berjalan beberapa periode pekerjaan, saya mendapat kendala dengan surat kuasa tersebut.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apa benar dari perusahaan pemberi kerja, saya tidak diperbolehkan menandatangani dokumen/surat-surat lainnya walaupun sudah ada surat kuasa yang berbunyi seperti tersebut diatas dengan alasan direkturnya masih bisa dihadirkan?
2. Apakah sah/diperbolehkan jika saya sendiri yang menandatangani segala sesuatunya yang berhubungan dengan dokumen perusahaan/CV yang saya pakai?
3. Mohon penjelasan apa yang harus saya lakukan untuk menjalankan pekerjaan dengan meminjam perusahaan/CV milik teman saya.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Pengirim:
Wahyu Dwi - Wonosobo, Jawa Tengah

Jawaban:
Fungsi surat kuasa adalah mewakili pemberi kuasa yang berisi kewenangan-kewenangan pemberi kuasa untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang mengikat pemberi kuasa. Surat kuasa sah dipergunakan untuk melakukan tindakan apapun yang mewakili pemberi kuasa. Sebaiknya tindakan tersebut sifatnya khusus.

Terkait permasalahan Anda, seharusnya tidak ada masalah apapun, selama di dalam surat kuasa tertulis jelas tindakan-tindakan apa saja, kewenangan-kewenangan apa saja yang diberikan pemberi kuasa kepada Anda. Tindakan Anda adalah sah.

Namun jika kondisinya seperti yang Anda katakan, kami sarankan Anda membuat surat kuasa otentik, yaitu surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris.  Dengan demikian perusahaan yang menolak surat kuasa Anda tidak dapat mengelak lagi untuk menerima tindakan-tindakan Anda sebagai penerima kuasa dari direktur CV tersebut.

Demikian, Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: