Hukum Pemisahan Perusahaan
GRESNEWS - Saat ini perusahaan kami yang bergerak di bidang percetakan sedang berkembang. Pemilik perusahaan terdiri dari tiga orang pemegang saham. Baru-baru ini kami bertiga sedang tidak bersepaham tentang jumlah kepemilikan saham. Suasana di perusahaan menjadi tidak nyaman karena kondisi ini.
Kami telah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasilnya adalah kami bertiga sepakat untuk melakukan pemisahan perusahaan. Pertanyaan kami, dapatkah dilakukan pemisahan dengan kondisi seperti ini? Lalu seperti apa pemisahan perusahaan menurut aturannya?
Mohon penjelasannya.
Akhmadi di Jakarta Selatan
Jawaban:
Dapat dilakukan pemisahan. Pemisahan perusahaan menurut undang-undang adalah perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan terbatas beralih karena hukum kepada dua perseroan terbatas atau lebih; atau sebagian aktiva atau pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Setelah terjadi kesepakatan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemisahan perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Pemisahan perusahan secara penuh/pemisahan murni (split off)
Pemisahan secara penuh adalah pemisahan perusahaan yang akan mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perusahaan atau lebih dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut selanjutnya akan berakhir karena hukum. Beralih karena hukum artinya beralih berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta peralihan. Suatu contoh perusahaan A dengan aset Rp100 miliar dipecah menjadi dua perusahaan B dan perusahaan C dengan masing-masing perusahaan B mendapatkan aset Rp50 miliar dan perusahaan C mendapatkan aset Rp50 miliar. Jadi karena asetnya menjadi nol maka perusahaan A menjadi bubar karena hukum tanpa likuidasi.
2. Pemisahan perusahan sebagian/pemisahan tidak murni (spin off)
Pemisahaan perusahaan sebagian artinya pemisahaan perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan itu tetap ada. Suatu contoh perusahaan A dengan aset Rp100 miliar melakukan pemisahan terhadap salah satu divisi usahanya menjadi perusahaan tersendiri bernama PT B dengan aset Rp50 miliar. Dalam hal ini perusahaan induk yaitu perusahaan A tetap eksis dengan aset yang tersisa Rp50 miliar dan untuk selanjutnya kedua perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya bersama.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni S.H., M.H.
Kirimkan pertanyaan Anda seputar masalah hukum ke [email protected].
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Mekanisme Pemberhentian Direksi Perusahaan
- Sanksi Hukum Bagi PNS Yang Berselingkuh
- Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Jasa Advokat
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?