Pengasuh konsultasi hukum,

Saya saat ini sedang menghadapi gugatan pembagian harta bersama di pengadilan negeri dari mantan istri saya. Sebetulnya jika harta tersebut saya bagikan kepada anak-anak saya, saya justru sangat rela. Tetapi bila harus dibagikan kepada istri saya, saya akan terus melawan. Saya sudah dikhianati, diselingkuhi dan dibohongi. Untuk apa saya membagi harta saya kepada istri saya yang seperti itu? Apakah alasan-alasan seperti itu dapat menolak gugatan dari istri saya? Mohon penjelasan dan sarannya.

R di Jakarta Timur

Jawaban:
Menurut KUHPerdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang tidak dilakukan perjanjian pemisahan harta benda menjadi harta bersama antara suami dan istri. Untuk selanjutnya KUHPerdata mengatur, pascaperceraian, harta bersama dibagi dua antara suami dan istri.

Apapun alasannya jika harta tersebut didapatkan setelah perkawinan, menurut hukum harus dilakukan pembagian setengah untuk mantan istri anda. Kecuali anda dapat membuktikan bahwa harta yang dimintakan/digugat mantan istri anda itu didapatkan sebelum perkawinan, atau memang bukan milik anda walau anda mendapatkannya setelah terjadinya perkawinan.

Kami menyarankan anda mendatangi konsultan hukum atau advokat yang dapat membantu permasalahan yang sedang anda hadapi.

Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: