SAYA membeli dua unit apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Apartamen itu saya beli untuk dua keponakan saya sehingga saya pun mengatasnamakan kepemilikan apartemen itu atas nama mereka berdua. Saya mencicil dua unit apartemen itu selama setahun dan saat ini telah lunas. Pihak penjual juga telah menyatakan lunas.

Anehnya, ketika saya meminta untuk diserahterimakan, saya dimintai uang pemeliharaan, selama tiga bulan. Buat saya ini sangat tidak masuk akal. Saya menolak dengan alasan, jika apartemen tersebut telah diserahterimakan, secara logika itu masuk akal karena apartemen sudah dalam penguasaan saya tetapi pihak pengelola membantu pemeliharaan. Jika belum diserahterimakan, berarti memang penguasaan masih pada pengelola. Etikanya, pemeliharaan jelas menjadi tanggung jawab pengelola atau pengembang.

Saya pun meneliti lampiran perjanjian jual-beli perihal biaya pemeliharaan. Tertulis bahwa penghuni atau pemilik diwajibkan membayar biaya pemeliharaan apartemen setiap bulannya setelah apartemen siap dihuni dan diserahterimakan. Karena saya tidak mau membayar biaya pemeliharaan maka saya belum mendapatkan dua buah apartemen yang saya telah lunasi.

Apakah benar saya tidak bisa mendapatkan dua apartemen saya jika belum membayar pemeliharaan? Mohon penjelasannya.

AR di Bekasi.

Jawaban:
Jika diteliti dari narasi anda, sebenarnya telah terjadi jual-beli secara sah dan Anda bahkan telah melunasinya. Anda telah menjadi pemilik sah atas dua apartemen tersebut. Seharusnya penjual menyerahkannya.

Biaya pemeliharaan seharusnya bukan menjadi penghalang diserahkannya apartemen tersebut karena Anda telah melunasinya. Biaya pemeliharaan bukanlah menjadi yang prinsip atau utama dalam jual-beli. Yang prinsip adalah harga objek atau apartemen tersebut dan Anda telah melunasinya. Artinya Anda pemilik sah atas dua objek tersebut. Jadi tidak benar Anda tidak akan mendapatkan apartemen yang telah Anda beli tersebut.

Jika melihat dari kalimat dalam perjanjian di atas maka biaya pemeliharaan hanya dapat timbul apabila apartemen siap dihuni oleh Anda dan diserahterimakan kepada Anda selaku pemilik. Jika belum siap dihuni dan belum diserahterimakan maka pengelola belum berhak menarik atau meminta biaya pemeliharaan.

Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Kirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected]

BACA JUGA: