Bentuk Usaha Patungan
Redaksi yg terhormat,
Saya adalah seorang wirausahawan. Selama ini saya bergerak sendiri. Barang apa saja yang bisa diperjualbelikan, maka saya bisniskan. Hanya saja baru-baru ini saya berpikir untuk mengajak kawan-kawan saya bergabung dengan usaha patungan saya. Tapi saya tidak tahu harus seperti apa bentuk hukum dari usaha patungan tersebut. Mohon saya diberi penjelasan.
Andre, di Jakarta
Jawaban:
Setiap bentuk usaha, sebaiknya dibentuk badan hukumnya. Apakah perusahaan perseorangan, firma, ataupun perseroan terbatas (PT). Selain berkenaan dengan masalah legalitas, hal ini untuk lebih memfokuskan bidang usaha anda, dan anda nantinya akan dituntut tertib administrasi.
Jika anda ingin membentuk usaha patungan, saya sarankan anda bersama teman-teman anda mendirikan PT. Dengan bentuk ini setelah modal terkumpul, setiap orang nantinya akan memiliki saham-saham perusahaan. Dengan bentuk PT ini pula anda nantinya lebih mudah ekspansi usaha, dan melakukan peminjaman uang melalui bank.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?
- Kapan Menggunakan Jasa Advokat?
- Pindah Agama, Dapatkah Menjadi Ahli Waris?
- Sita Marital dalam Gugatan Harta Bersama