Halo Gresnews.com,

Saya ingin bertanya sedikit tentang dunia internet kita nih. Baru-baru ini ramai setelah kasus Prita, ada beberapa kasus lagi tentang pencemaran nama baik di dunia internet. Sebenarnya seperti apa pencemaran nama baik di dunia internet, khususnya jejaring sosial, dalam hukum kita? Terima kasih atas penjelasannya.

AW di Surabaya

Jawaban:
Pencemaran nama baik melalui media internet (maya) diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Seseorang yang merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan dengan dituduhkan kepadanya sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal tersebut diketahui oleh banyak orang/umum, dapat melaporkan ke pihak penegak hukum dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sementara Pasal 310 ayat (1) KUHP bahwa Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Ancaman hukuman atas Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Jika tindakan pencemaran nama baik tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materil Pasal 27 ayat (3) UU ITE, perkara nomor: 50/PUU-VI/2008, bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. MK menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.


BACA JUGA: