Tanah Ditahan Pembayarannya
Saya ada jual beli tanah. Orangnya sudah setuju beli dan ada beberapa sudah dibayar. Terus yang kedua orang yang tanahnya saya jualkan setuju kalau saya jual di atas harga dia. Perantaralah saya ini.
Setelah sudah lunas ada orang lain yang bilang kalau harga aslinya bukan segitu. Orangnya jadi tidak percaya sama saya. Beberapa tanah sengaja ditahan pembayarannya oleh pembeli. Itu saya secara hukum bagaaimana? Sah saja atau bagaimana?
Sehar di Garut
Jawaban
Paling penting untuk Anda adalah perjanjian dengan penjual atau pemilik tanah tentang harga yang telah disepakati dan surat kuasa menjual dari pihak penjual. Jika Anda memiliki semua itu, anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat meminta kepada pembeli untuk segera melunasi sisa pembayaran atas penjualan tanah tersebut, atas dasar perjanjian jual beli Anda dengan pembeli tanah. Jika pembeli tidak juga melakukan pembayaran, maka Anda dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?
- Kapan Menggunakan Jasa Advokat?
- Pindah Agama, Dapatkah Menjadi Ahli Waris?
- Sita Marital dalam Gugatan Harta Bersama