Saya Fatikah dari Malang. Saya membuka usaha dan telah menyewa ruko milik sebut saja X, dengan jangka waktu sewa dua tahun. Ketika masa sewa saya berjalan satu tahun, si pemilik ruko datang dan mengatakan ruko ini sudah dijual. Padahal dalam surat pejanjian saya menyewa dalam jangka waktu dua tahun. Apa yang bisa saya lakukan terkait masalah in?

Jawaban:

Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut suatu pernjanjian sewa menyewa tidak dapat terputus karena proses jual beli, kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak penyewa, agar tidak dirugikan oleh pihak pemilik.

Sehingga saudara berhak meminta ganti kerugian jika pemilik menjual ruko miliknya tersebut. Namun perlu dicatat bahwa jika dalam perjanjian sewa sudah disebutkan kententuan tentang peristiwa jual beli yang mungkin terjadi maka para pihak yang terlibat perjanjian wajib memenuhi ketentuan tersebut.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: