Redaksi Gresnews.com,

Saya ingin bertanya ada suatu masalah hukum tentang gugatan. Teman saya pernah berperkara kasus perdata, namun setelah didaftarkan gugatan tersebut dicabut. Apa mungkin jika gugatan yang telah dicabut dapat diajukan kembali ke Pengadilan?

Azan di Kabupaten M.

Jawaban:

Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di persidangan, tidak melekat persetujuan tergugat maka dapat diajukan kembali sebagai perkara baru. Pengadilan wajib menerima dan mendaftarkannya setelah penggugat membayar biaya perkara dan selanjutnya diperiksa melalui proses persidangan.

Gugatan yang dicabut  pada tahap pemeriksaan dan  mendapatkan persetujuan tergugat, tidak dapat diajukan kembali di Pengadilan.  Hal ini karena melekat kesepakatan  kedua belah pihak. Sehingga pencabutan yang terjadi merupakan kesepakatan bersama (mutual assent overeenkomst) dan mengikat (binding) dan bersifat final dari kedua belah pihak. Kecuali pihak tergugat melanggar kesepakatan (tidak menaati kesepakatan) yang telah terjadi dalam pencabutan gugatan, hal ini dapat diajukan ke pengadilan.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.

BACA JUGA: