Redaksi  yang terhormat,
Saya memiliki sebidang tanah warisan dari orang tua kami. Setelah orang tua meninggal dunia, kami para ahli waris telah bersepakat untuk membangun sebuah panti asuhan di atas lahan tersebut. Harapan kami, dengan adanya panti asuhan tersebut, amal ibadah kami sekeluarga, juga mengalir kepada orang tua kami yang telah meninggal.

Saat ini kami telah mengumpulkan dana untuk mendirikan bangunan panti asuhan  yang kami rencanakan. Apakah pendirian bangunan tersebut harus memiliki izin-izin tertentu? Kebetulan kami ingin mengurus semua hal yang berkenaan dengan pendirian panti asuhan ini dengan jerih payah kami sendiri. Terima kasih atas jawabannya.

Dhenny di Jakarta

Jawaban:
Memang dalam mendirikan bangunan biasanya terdapat beberapa perizinan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah kota setempat dimana anda tinggal, yaitu:

1.    Izin mendirikan Bangunan (IMB)
2.    Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
3.    Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB)

IMB adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk itu. IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak terjadi perubahan bentuk dan fungsi. IMB dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum seperti PT, CV atau Yayasan.

Setelah mendirikan sebuah bangunan yang sesuai dengan IMB, sebelum digunakan harus memiliki IPB. Namun sebelum IPB diterbitkan dapat pula diterbitkan Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan. IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelayakan menggunakan bangunan. IPB yang diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan.

Setiap bangunan yang telah memiliki IMB dan IPB harus memiliki KMB, dengan terlebih dahulu dinilai kelayakan menggunakannya yang dilakukan secara periodik setelah 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan bukan rumah tinggal terhitung sejak IPB diterbitkan.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H, M.H

BACA JUGA: