Pengasuh rubrik yg terhormat,

Saya dan teman-teman telah satu tahun memasarkan sebuah produk makanan yang telah mendapatkan registrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Kebetulan produk kami semakin banyak permintaan baik di dalam kota kami sendiri maupun luar kota.

Namun, beberapa kali kami mendapatkan produk kami di pasaran dipalsukan. Kemasan sama tapi kami yakin itu bukan merupakan produk kami. Lalu kami disarankan untuk mendaftarkan merek dagang kami.

Pertanyaan kami, bagaimana mendaftarkan produk kami? Dan bagaimana perlindungan hukumnya?

Terima kasih atas jawabannya.
Rudi di kota M.

Jawaban:
Tentang pendaftaran merek, pengasuh pernah menuliskan pada rubrik tips hukum. Namun, baiklah akan diulas kembali di sini.

Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa tersebut dengan produsennya. Oleh karena itu, menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan.

Hak atas merek adalah eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Apabila merek telah terdaftar, maka mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H, M.H

BACA JUGA: