- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Kecelakaan lalu lintas, pelanggaran atau kejahatan?
Sementara yang menabrak hanya mengalami luka goresan di kaki dan memar di tangan akibat terseret di jalan raya. Kemudian polisi yang di pos tersebut menyelesaikan persoalan ini. Apakah dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka tersebut dapat diselesaikan dengan cara tilang oleh kepolisian?
Berita terkait :
Redaksi yang terhormat,
Ada suatu kejadian kecelakaan lalu lintas, antarsesama pengendara motor, dimana pengendara motor menabrak pengendara motor lain yang sedang berhenti yang tidak jauh dari pos polisi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan luka memar di bagian muka dan tangan pada pengendara motor yang ditabrak. Sementara yang menabrak hanya mengalami luka goresan di kaki dan memar di tangan akibat terseret di jalan raya. Kemudian polisi yang di pos tersebut menyelesaikan persoalan ini. Apakah dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka tersebut dapat diselesaikan dengan cara tilang oleh kepolisian?
Wa Icha di Kendari
Jawaban:
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan Pasal 316 ayat (2) UU Lalu Lintas. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 310 ayat (2) bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui proses hukum dengan ancaman pemidanaan selama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta. Sementara apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, maka sanksi pidananya selama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Dengan demikian polisi tidak dapat menyelesaikan secara tilang, karena tilang (surat bukti pelanggaran lalu lintas) itu diberikan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi
hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai
masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat.
Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian
di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus