Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Tentang menyembunyikan tersangka oleh keluarga

Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Ilustrasi tahanan (Foto:arsipberita.com)

Redaksi yth.

Bagaimana hukumnya jika seseorang tidak memberitahukan keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan keluarga ( isteri, adik, ipar, dll) padahal yang bersangkutan diyakini mengetahui keberadaan tersangka tersebut. Sebelumnya diucapkan terima kasih.

Haulian Siallagan dari Bonapasogit Sumatera Utara

haulgan@yahoo.co.id


Jawaban:

Hukumnya adalah tidak dipidana. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya ...tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya

Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH., MH.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!