- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Tentang menyembunyikan tersangka oleh keluarga
Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Berita terkait :
Redaksi yth.
Bagaimana hukumnya jika seseorang tidak memberitahukan keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan keluarga ( isteri, adik, ipar, dll) padahal yang bersangkutan diyakini mengetahui keberadaan tersangka tersebut. Sebelumnya diucapkan terima kasih.
Haulian Siallagan dari Bonapasogit Sumatera Utara
haulgan@yahoo.co.id
Jawaban:
Hukumnya adalah tidak dipidana. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya ...tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya
Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Nur Hariandi Tusni, SH., MH.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus