Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Penghentian tuntutan kasus pemerkosaan

Redaksi yang terhormat, saya mau bertanya, ada suatu kasus pemerkosaan, terus kasus itu sudah diperiksa dalam proses penyidikan di kepolisian. Kemudian si korban karena suatu kecelakaan kendaraan bermotor, meninggal dunia. Apakah si tersangka dapat dihentikan penuntutannya?

Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:tribunnews.com)

Redaksi yang terhormat, saya mau bertanya, ada suatu kasus pemerkosaan, terus kasus itu sudah diperiksa dalam proses penyidikan di kepolisian. Kemudian si korban karena suatu kecelakaan kendaraan bermotor, meninggal dunia. Apakah si tersangka dapat dihentikan penuntutannya?

N, di Ambon

Jawaban:

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana yaitu :

1. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

2. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

3. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa.

Dengan demikian, meninggalnya korban tidak dapat menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang. Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) KUHAP, tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jika menurut Jaksa Penuntut Umum bukti-bukti telah lengkap (P-21), maka tersangka harus segera dilakukan penuntutan di pengadilan.


Demikian semoga menjawab.


Nur Hariandi Tusni, SH. MH.

Disclaimer:

Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!