Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Ketika dicemarkan media massa

Saya seorang pengusaha. Suatu waktu nama perusahaan saya diberitakan tersangkut satu kasus hukum berikut nama saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi apapun dari media yang memberitakan. Saya merasa nama baik saya sebagai pimpinan perusahaan tercemar.

Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Ilustrasi: Istimewa

Saya seorang pengusaha. Suatu waktu nama perusahaan saya diberitakan tersangkut satu kasus hukum berikut nama saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi apapun dari media yang memberitakan. Saya merasa nama baik saya sebagai pimpinan perusahaan tercemar.

Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan? Dapatkah saya menuntut media tersebut?

Dari A di Medan

Jawaban:
Yang dapat anda segera lakukan adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi terhadap media yang bersangkutan. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

UU Pers menyediakan sarana jika anda sangat dirugikan oleh pemberitaan media melalui Dewan Pers. Anda dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!