- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Ketika dicemarkan media massa
Saya seorang pengusaha. Suatu waktu nama perusahaan saya diberitakan tersangkut satu kasus hukum berikut nama saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi apapun dari media yang memberitakan. Saya merasa nama baik saya sebagai pimpinan perusahaan tercemar.
Berita terkait :
Saya seorang pengusaha. Suatu waktu nama perusahaan saya diberitakan tersangkut satu kasus hukum berikut nama saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi apapun dari media yang memberitakan. Saya merasa nama baik saya sebagai pimpinan perusahaan tercemar.
Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan? Dapatkah saya menuntut media tersebut?
Dari A di Medan
Jawaban:
Yang dapat anda segera lakukan adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi terhadap media yang bersangkutan. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
UU Pers menyediakan sarana jika anda sangat dirugikan oleh pemberitaan media melalui Dewan Pers. Anda dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus