- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Rumah Sewa direnovasi, bagaimana hukumnya?
Mereka akan memberikan kami Rp15 juta sebagai uang ganti rugi. Tentu saja kami menolak karena uang itu kami rasa tidak cukup.
Berita terkait :
Bpk/ibu yang terhormat,
Pada saat ini kami sekeluarga tinggal di rumah sewa sejak tahun 1935. Sewa pertama dilakukan oleh kakek kami diteruskan sampai sekarang oleh ibu. Selama kurun waktu tersebut kami memperbaiki rumah yang tadinya semi permanen menjadi permanen yang memang tanpa persetujuan pemilik.
Selama ini tidak ada masalah antara kami dan pemilik hingga kemarin secara mengangetkan mereka memberitahu bahwa mereka tidak akan menyewakan rumahnya lagi. Mereka akan memberikan kami Rp15 juta sebagai uang ganti rugi. Tentu saja kami menolak karena uang itu kami rasa tidak cukup untuk mengganti biaya perbaikan rumah yang sudah kami keluarkan untuk rumah itu.
Pertanyaan saya apa yang harus kami lakukan, apakah secara hukum kami berhak untuk meminta lebih? Dan apabila tidak bisa apakah salah bila kami membongkar rumah tersebut seperti semula sewaktu kami pertama kali menyewanya?
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
Salam
(Identitas pengirim ada pada redaksi)
Jawaban:
Yang harus dilakukan adalah kembali bermusyawarah untuk menentukan jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk merenovasi rumah tersebut. Apalagi dalam renovasi tersebut, tidak ada perjanjian dengan pemiliknya. Namun tawaran dari pemilik rumah, menandakan ada iktikad baik untuk mengganti biaya renovasi rumah.
Kewajiban dari penyewa adalah menjaga barang yang disewa tetap baik dan utuh. Merenovasi tentu ini adalah nilai lebih. Nilai lebih inilah yang dapat dijadikan agar penggantian dana renovasi menjadi lebih dari yang ditawarkan.
Mengembalikan seperti semula, bisa saja dilakukan. Namun bukankah itu akhirnya mengeluarkan biaya? Saran saya adalah musyawarah kembali untuk menentukan besar dan kecilnya biaya renovasi rumah yang diberikan kepada Anda.
Demikian semoga menjawab
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus