Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Rumah Sewa direnovasi, bagaimana hukumnya?

Mereka akan memberikan kami Rp15 juta sebagai uang ganti rugi. Tentu saja kami menolak karena uang itu kami rasa tidak cukup.

Ilustrasi Rumah (Foto:flickr.com)

Bpk/ibu yang terhormat,

Pada saat ini kami sekeluarga tinggal di rumah sewa sejak tahun 1935. Sewa pertama dilakukan oleh kakek kami diteruskan sampai sekarang oleh ibu. Selama kurun waktu tersebut kami memperbaiki rumah yang tadinya semi permanen menjadi permanen yang memang tanpa persetujuan pemilik.

Selama ini tidak ada masalah antara kami dan pemilik hingga kemarin secara mengangetkan mereka memberitahu bahwa mereka tidak akan menyewakan rumahnya lagi. Mereka akan memberikan kami Rp15 juta sebagai uang ganti rugi. Tentu saja kami menolak karena uang itu kami rasa tidak cukup untuk mengganti biaya perbaikan rumah yang sudah kami keluarkan untuk rumah itu.

Pertanyaan saya apa yang harus kami lakukan, apakah secara hukum kami berhak untuk meminta lebih? Dan apabila tidak bisa apakah salah bila kami membongkar rumah tersebut seperti semula sewaktu kami pertama kali menyewanya?

Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

Salam

(Identitas pengirim ada pada redaksi)



Jawaban:


Yang harus dilakukan adalah kembali bermusyawarah untuk menentukan jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk merenovasi rumah tersebut. Apalagi dalam renovasi tersebut, tidak ada perjanjian dengan pemiliknya. Namun tawaran dari pemilik rumah, menandakan ada iktikad baik untuk mengganti biaya renovasi rumah.

Kewajiban dari penyewa adalah menjaga barang yang disewa tetap baik dan utuh. Merenovasi tentu ini adalah nilai lebih. Nilai lebih inilah yang dapat dijadikan agar penggantian dana renovasi menjadi lebih dari yang ditawarkan.

Mengembalikan seperti semula, bisa saja dilakukan. Namun bukankah itu akhirnya mengeluarkan biaya? Saran saya adalah musyawarah kembali untuk menentukan besar dan kecilnya biaya renovasi rumah yang diberikan kepada Anda.


Demikian semoga menjawab


Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!