Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Bagaimana membubarkan PT yang tak punya dana

Yang ingin saya tanyakan dapatkah perusahaan A, kami bubarkan dengan alasan rugi terus-menerus?

Editor : Wisnu Cipto (wisnu@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:cepathost.com)

Redaksi yang terhormat,

Tiga tahun lalu, saya dan dua orang teman saya membuat perusahaan. Saat itu, disarankan oleh notaris perusahaan kami bentuknya Perseroan Terbatas (PT), walau sebenarnya kami menginginkan membentuk CV (Persekutuan Komanditer).

Pada akhirnya terbentuklah PT itu. Sebutlah PT A. Seiring berjalannya waktu, perusahaan yang kami buat mengalami kerugian secara terus menerus, hingga akhirnya tidak beroperasi. Kami pun tidak memiliki dana untuk melanjutkannya.

Yang ingin saya tanyakan dapatkah perusahaan A, kami bubarkan dengan alasan rugi terus-menerus? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

M. Adam, di Bogor.

Jawaban :

Dapat. Para pemegang saham dapat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan, atau anda sebagai pemegang saham, Direksi atau Dewan komisaris memohon penetapan pembubaran perusahaan anda kepada pengadilan negeri dengan alasan perusahaan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Menurut UU PT sebuah PT dapat dibubarkan karena :
1. Berdasarkan Keputusan RUPS.

2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

3. Berdasarkan penetapan pengadilan. Pengadilan negeri dapat membubarkan PT karena:
a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
c. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

5. Harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

6. Dicabutnya izin usaha perseroan sehingga kewajiban perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H.. M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!