- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Ingin cerai? Ini aturannya
Assalamualaikum, saya mau tanya tentang perceraian. Ada saudara saya mau menceraikan istrinya dengan alasan ada wanita idaman lain (WIL). Apa ini boleh dipakai untuk alasan perceraian tersebut?
Berita terkait :
Assalamualaikum, saya mau tanya tentang perceraian. Ada saudara saya mau menceraikan istrinya dengan alasan ada wanita idaman lain (WIL). Apa ini boleh dipakai untuk alasan perceraian tersebut?
Sari, di Jakarta
Jawab:
Di dalam Undang-undang Perkawinan dijelaskan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat rukun lagi. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
6. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
7. Suami melanggar taklik talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, semisal saudara anda mengajukan permohonan talak ke pengadilan agama dengan alasan yang dikemukakan di atas, majelis hakim dapat tidak menerima alasan perceraian tersebut dikarenakan secara hukum tidak terpenuhinya alasan-alasan untuk dilakukannya perceraian. Setiap permohonan perceraian, harus dilakukan pembuktian yang cukup di depan pengadilan.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH. MH.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk
memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang
berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum
ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus