Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Cara menagih utang di pengadilan tanpa perjanjian tertulis

Saya pernah meminjamkan uang kepada teman. Tapi tidak pernah dikembalikan uang tersebut. Saya sudah berusaha menagih, tetapi dia hanya janji-janji saja.

Editor : Febrianto (febrianto@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:elzan.com)

Saya pernah meminjamkan uang kepada teman. Tapi tidak pernah dikembalikan uang tersebut. Saya sudah berusaha menagih, tetapi dia hanya janji-janji saja.

Waktu saya meminjamkan uang tersebut, tidak ada bukti-bukti seperti kuitansi dan tidak ada saksi-saksi karena memang berdasarkan kepercayaan saya terhadap dia sebagai teman.

Permasalahanya kalau tidak ada bukti itu bagaimana? Apa bisa saya permasalahkan secara hukum untuk gugat?

IK di Jakarta

Jawaban:

Anda dapat melakukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji oleh teman anda.


Memang ketiadaan dua alat bukti tersebut akan menyulitkan saat anda mendalilkan gugatan anda di pengadilan. Namun dalam hukum acara kita, terdapat 5 alat bukti yang dapat anda ajukan di persidangan. Yaitu:
1. surat/ tulisan
2. saksi
3. persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah.

Dengan demikian anda dapat mempergunakan 3 alat bukti lainnya selain surat/tulisan dan saksi-saksi. Saya sarankan anda didampingi oleh penasihat hukum dalam mengajukan gugatan, untuk membantu anda membuktikan dalil-dalil gugatan anda dengan ketiadaan dua alat bukti seperti yang disebutkan di atas.

Semoga dapat menjawab



Nur Hariandi Tusni, SH. MH.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!