- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Cara menagih utang di pengadilan tanpa perjanjian tertulis
Saya pernah meminjamkan uang kepada teman. Tapi tidak pernah dikembalikan uang tersebut. Saya sudah berusaha menagih, tetapi dia hanya janji-janji saja.
Berita terkait :
Saya pernah meminjamkan uang kepada teman. Tapi tidak pernah dikembalikan uang tersebut. Saya sudah berusaha menagih, tetapi dia hanya janji-janji saja.
Waktu saya meminjamkan uang tersebut, tidak ada bukti-bukti seperti kuitansi dan tidak ada saksi-saksi karena memang berdasarkan kepercayaan saya terhadap dia sebagai teman.
Permasalahanya kalau tidak ada bukti itu bagaimana? Apa bisa saya permasalahkan secara hukum untuk gugat?
IK di Jakarta
Jawaban:
Anda dapat melakukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji oleh teman anda.
Memang ketiadaan dua alat bukti tersebut akan menyulitkan saat anda mendalilkan gugatan anda di pengadilan. Namun dalam hukum acara kita, terdapat 5 alat bukti yang dapat anda ajukan di persidangan. Yaitu:
1. surat/ tulisan
2. saksi
3. persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah.
Dengan demikian anda dapat mempergunakan 3 alat bukti lainnya selain surat/tulisan dan saksi-saksi. Saya sarankan anda didampingi oleh penasihat hukum dalam mengajukan gugatan, untuk membantu anda membuktikan dalil-dalil gugatan anda dengan ketiadaan dua alat bukti seperti yang disebutkan di atas.
Semoga dapat menjawab
Nur Hariandi Tusni, SH. MH.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus