- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Putusan tidak banding, boleh PK?
Saya bermaksud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus pidana yang menurut saya sangat merugikan, namun saya tidak mengajukan banding pada saat putusan hakim tersebut. Apakah putusan pengadilan tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat saya ajukan PK, tanpa melalui banding dan kasasi?
Berita terkait :
Saya mau bertanya,
Saya bermaksud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus pidana yang menurut saya sangat merugikan, namun saya tidak mengajukan banding pada saat putusan hakim tersebut. Apakah putusan pengadilan tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat saya ajukan PK, tanpa melalui banding dan kasasi?
Toni di Jakarta
Jawaban:
Menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, baik putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi ataupun tingkat kasasi yg sudah pasti berkekuatan hukum tetap. Namun PK yang diajukan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (2) adalah :
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus