Pengasuh konsultasi yang saya hormati, saya ingin menanyakan masalah hukum yang menimpa ayah saya. Ayah saya memiliki sebidang tanah seluas 2 hektare. Kemudian beliau membuat perjanjian selama 4 bulan, dengan A untuk mengambil tanah yang akan dipergunakan sebagai urukan. Dari perjanjian tersebut ayah saya mendapatkan uang Rp200 juta. Si A membuat perjanjian dengan B, untuk melakukan pengurugan. Namun setelah 4 bulan berlalu, si A dan B, ingin meminta uang bagian ayah saya, dengan alasan tanah urugannya tidak mencukupi. Sedangkan karena merasa sudah hak, tentu ayah saya sudah menggunakan uang tersebut. Mohon sarannya, bagaimana mengatasinya? Untuk mengembalikannya sdh tidak mungkin.

Aissiyah di Purwakarta.

Jawaban:

Jika melihat sekilas dari cerita anda, memang uang tersebut sudah seharusnya menjadi hak ayah anda sesuai dengan apa yang diperjanjikan Ayah anda sudah menjalankan kewajiban dengan menyediakan tanah, dan sesuai dengan kewajiban tersebut dinyatakan telah mendapatkan hak. Persolan A dan B yang tidak dapat mencukupi tanah urugannya, menjadi persoalan perhitungan bisnis A yang kurang cermat, yang tidak bisa dijadikan alasan meminta hak dari ayah anda. Jika si A masih saja terus memaksa, dipersilahkan kepada A untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

A dan B telah terikat perjanjian. Jika salah pihak dianggap gagal menjalankan kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji. Kerugian yang diakibatkan dari wanprestasi dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri ke salah satu pihak yang dianggap ingkar janji.

Demikian semoga dapat menjawab.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: