JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dicecar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Senin (8/6/2020) mengenai kepemilikan tanah di Ceger, Jakarta Timur, hingga biaya perjalanan dinas untuk keluarga. Dalam dakwaan jaksa disebutkan juga Imam pernah membawa serta anaknya saat kunjungan dinas ke Pulau Seribu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu didakwa menerima Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp8,6 miliar dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum. Imam dan Ulum diduga menerima uang dari Ending dan bekas Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Kaitan Imam dan Miftahul dalam hal pembelian tanah itu yang ditanyakan hakim. "Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ada 12 bidang tanah yang saudara miliki, yang saudara laporkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang yang diikuti Gresnews.com tersebut.

"Iya, yang mulia," kata Imam.

Kemudian hakim bertanya kembali. "Tetapi setelah saya teliti LHKPN saudara ada 3 bidang tanah yang terletak di Jakarta Selatan atau tinggal di Jakarta, saudara punya?"

"Iya. Saya jelaskan yang mulia," jawab Imam.

Lanjut hakim, "Bagaimana saudara bisa menjelaskan itu, alasannya? `Tolong carikan tanah di Jakarta karena saya belum punya tanah atau belum punya rumah di Jakarta`, hakim mengutip kata Imam. Sehingga dicarikanlah tanah dan rumah. Dapatlah di Ceger. Tetapi di LHKPN saudara sudah melaporkan sudah punya 3. Bagaimana saudara menjelaskan itu?" tanya hakim.

"Baik, yang mulia," jawabnya.

"Bagaimana saudara bisa menceritakan antara kaitan LHKPN dengan keinginan untuk membeli tanah di Ceger, karena merasa belum punya?" tanya hakim.

"Baik, yang mulia. Pertama, yang di Jalan Kamil itu sekitar 175 meter persegi. Sampai sekarang belum bisa dibangun di Ceger," Imam langsung menjawab.

"Terkait saudara memanggil konsultan rumah/arsitek untuk membangun rumah di Ceger. Tapi saudara tahu tidak rumah itu belum lunas, saudara belum dapat surat-suratnya?" tanya hakim.

"Belum tahu," kata Imam.

Hakim merasa heran bagaimana Imam tidak mengetahui status rumah yang dibelinya. Bahkan harga jualnya berapa, Imam tak mengetahui.

Imam menjawab hakim, "Yang pasti, kalau saksi (Hasbiallah Ilyas) itu mengatakan dicicil aja deh. Dicicil dulu," jawabnya.

Dalam sidang, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengaku dirinya menjadi perantara jual-beli tanah Imam dengan salah satu temannya yang memiliki tanah di kawasan Ceger, Jakarta Timur.

"Pada waktu itu, Pak Imam masih jadi Sekjen di DPP PKB. Kita main setelah pemilu, Pak Imam ngomong pengen punya rumah di DKI, `cariin tanah dong ji`, ya saya cariin ya sudah muter-muter akirnya ketemu tanah Pak Thamrin yang kebetulan teman saya juga, Pak Imam lihat di Ceger cocok," kata Ilyas saat bersaksi di sidang Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, secara online di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).

Ilyas mengatakan setelah Imam merasa cocok dengan tanah yang luasnya sekitar 1.200 meter itu, Imam langsung menyerahkan proses pembayaran ke asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ilyas menyebut setiap proses pembayaran dirinya berkomunikasi dengan Ulum.

Ilyas mengatakan setelah tawar menawar itu akhirnya harga tanah itu disepakati senilai Rp4 miliar. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan dicicil. Imam belum menjadi Menpora saat menyicil tanah, juga sempat sulit membayar tanah itu.

"Sebenarnya belum lunas karena surat saya tahan. (Kekurangannya) lupa pastinya saya mohon maaf, saya nagih ke Mas Ulum udah pegel, yang saya ingat uang Rp180 juta buat bayar fondasi," kata Ilyas.

Namun, ketika Imam ditunjuk menjadi Menpora, selang setahun menjabat, tanah itu dibayar lunas oleh Imam melalui Ulum. Ilyas menyebut kini persoalan tanah itu sudah selesai.

"BAP Nomor 10, proses cicilan tanah selesai lunas saat Imam sudah jadi Menpora RI, pelunasan pertengahan 2015, sudah dilantik jadi Menpora Oktober 2014," ucap jaksa KPK saat membacakan BAP Ilyas dan diamini oleh Ilyas.

Ajak Anak Dinas

Hakim juga bertanya pada Imam apakah pernah membawa anak ke Pulau Seribu? "Saya betul-betul lupa yang mulia, bisa jadi begitu," jawab Imam lewat sambungan video.

"Saudara harus berani menjawab tegas, apakah anak-anak termasuk di dalamnya mendapat biaya perjalanan dinas?" tanya hakim lagi.

"Selagi mendampingi menteri yang mulia, dan diizinkan, itu mendapatkan sepengetahuan saya tapi teknisnya saya tidak tahu persis, karena sekretariat yang ngurus semua," ucap Imam.

Imam lalu menjelaskan perjalanan dinas merupakan perjalanan yang didampingi oleh asisten pribadi, protokoler hingga pengawal.
"Tapi kalau Imam Nahrawi sendiri tidak ada ajudan dalam perjalanan itu baru pribadi Imam Nahrawi," ujar Imam.

"Penuntut umum tadi membacakan anak-anak saudara ikut ke Pulau Seribu, nah apakah anak-anak saudara itu juga dibebani perjalanan dinas dari Kemenpora?" timpal hakim.

Imam mengaku tak mengetahui detail teknisnya, namun kembali mengulang bila dinas menteri itu terjadi kalau ada ajudan aspri, pengawal pribadi, protokol dan siapa pun yang ikut di sana berarti mengikuti menteri.

Hakim juga sempat menanyakan soal kunjungan Imam ke acara PBB di Amerika Serikat. Kali ini hakim bertanya apakah membawa oleh-oleh.

"Kalau di PBB karena ada kaus di situ, saya bawa kaus. Tidak banyak, 6 atau 7 gitu, untuk anak saya," kata Imam. (G-2)

BACA JUGA: