JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah memeriksa perkara makar para aktivis dan tahanan politik Papua, yaitu Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Institute for Criminal Justice Reform atau (ICJR) memasukkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Melalui mekanisme Amicus Curiae, pengadilan dapat mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia itu akan menyampaikan keterangan berdasarkan kronologi dan pengetahuan yang berkembang mengenai tindak pidana makar itu sendiri.

"Bahwa perbuatan Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda menyampaikan ekspresi politiknya sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana dengan makar," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu kepada Gresnews.com, Kamis (26/3).

Menurutnya, ekspresi politik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen HAM internasional lainnya. Praktik-praktik penegakan hak tersebut menunjukkan bahwa ekspresi politik tidak dapat dibatasi kecuali melalui batasan-batasan yang sah.

Ia menambahkan, dengan memperhatikan hak tersebut, ekspresi politik yang sah tidak dapat dipidana tetapi harus dilindungi oleh negara. Berkaitan dengan tuntutan yang diminta oleh massa aksi soal referendum tersebut, ICJR berpendapat bahwa praktik referendum dan ekspresi untuk meminta referendum sudah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia sudah pernah melakukan referendum untuk memutuskan apakah Timor Timur akan memisahkan diri dari NKRI atau tidak. Hal itu dilakukan dengan sah dan bukan merupakan sebuah upaya makar. Pembuktian delik makar harus berkorelasi antara perbuatan dan tujuan makar. Perbuatan harus berkonsekuensi logis dengan tujuan dilakukannya makar, yaitu seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Secara logis, ekspresi politik yang sah, yaitu meminta adanya referendum, jelas-jelas tidak dapat mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara. Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan original intent adanya pasal makar, yaitu tidak dapat ditujukan untuk menyasar ekspresi politik warga negara.

Kasus itu dimulai ketika Surya Anta dkk melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respons atas dugaan tindakan rasisme yang dilakukan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam demonstrasi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua. Diberitakan, dalam demonstrasi tersebut terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Alhasil, Surya Anta dkk ditangkap karena diduga menjadi inisiator aksi tersebut.

Penangkapan terhadap aktivis dan tahanan politik Papua, yakni Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda dengan tuduhan makar dilakukan oleh polisi pada 30 Agustus 2019. Kasus itu kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan register Nomor: 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Surya Anta dkk didakwa karena melakukan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

(G-2)

 

 

BACA JUGA: