JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengecam tindakan kekerasan dalam penanganan aksi massa dengan cara-cara represif, yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, terhadap massa aksi yang menolak relokasi saluran irigasi oleh PT Semen IMASCO Asiatic Indonesia, di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (9/3). Massa terdiri dari ratusan petani Desa Puger Wetan, Jember, Jawa Timur dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman mengatakan tindakan kekerasan aparat kepolisian itu seperti mendorong, memukul, dan menendang pengunjuk rasa. “Akibatnya, enam orang dibawa ke rumah sakit dan puluhan orang mengalami luka-luka. Dari enam orang tersebut, empat orang dibawa ke Rumah Sakit Jember Klinik dan enam orang dibawa ke Rumah Sakit Kaliwates,” kata Wahyu kepada Gresnews.com, Selasa (10/3), melalui surat elektronik.

Menurut Wahyu, kejadian itu bermula setelah massa aksi melakukan demonstrasi dan longmarch di dua tempat sejak Senin pagi, tepatnya di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Gedung DPRD Jember. Di kantor Dinas PU, tim negosiator perwakilan dari massa aksi menyodorkan pakta integritas kepada Kepala Dinas PU, Yessiana Arrifa, yang sempat ditolak, namun akhirnya ia menandatanganinya. Sebelumnya, pihak Dinas PU Jember menyodorkan surat teguran Nomor: 610/195/35.09.312/2020 tertanggal 19 Februari 2020 kepada PT Semen IMASCO Asiatic Indonesia agar relokasi segera dikembalikan ke tempat semula, tapi tidak diindahkan oleh perusahaan.

Setelah dari dua tempat tersebut, massa aksi bergerak ke kantor Pemkab Jember, berdemonstrasi di depan Kantor Pemkab Jember dan ingin menemui Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. Namun, hanya perwakilan Pemkab Jember yang menemui massa aksi dan menyatakan bahwa bupati tidak ada di tempat, padahal ada informasi yang diterima oleh demonstran bahwa bupati ada di dalam kantor Pemkab. Mengetahui hal tersebut, massa aksi kemudian memutuskan untuk menyegel kantor Pemkab. Ketika akan menyegel, terjadi aksi dorong oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi hingga terjadi tindakan kekerasan.

Wahyu menegaskan tindakan kekerasan itu tidak hanya melanggar hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, tetapi juga melanggar Pasal 3 b, Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 e Peraturan Kapolri (Perkap) 9/2008  yang mengatur tentang pentingnya perlindungan HAM dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum. “Kepolisian Daerah Jawa Timur harus menindak tegas para pelaku dari anggotanya yang melakukan kekerasan,” ujar Wahyu.

Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diminta untuk aktif terlibat dalam pengusutan perkara kekerasan itu.

Sebagai informasi, Jember Hongsi Cement adalah perusahaan semen skala besar hasil kerjasama antara perusahaan Tiongkok Hongshi Holding Group dengan PT Semen IMASCO Asiatic Indonesia. Pabrik ini berlokasi di Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia, dan memiliki deposit tambang siap pakai berkualitas tinggi dengan sumber daya batu kapur lebih dari 100 juta ton, sedang dalam tahap pembangunan jalur produksi semen klinker proses kering baru dengan target output harian sebesar 8.000 ton dan sistem pembangkit listrik panas limbah murni bersuhu rendah 12MW. Proyek ini didukung dengan peralatan canggih, teknologi termutakhir dan dilengkapi dengan sistem perlindungan lingkungan kelas atas. Setelah memasuki tahap produksi, diharapkan bisa menghasilkan 3 juta ton semen berstandar tinggi.

PT Semen IMASCO Asiatic adalah proyek utama Hongshi Holding Group dalam berpartisipasi dalam pengembangan Belt and Road dan merupakan proyek produksi semen dengan teknologi produksi semen sistem kering berskala besar ketiga yang dimulai oleh Hongshi Holding Group setelah pembukaan pabrik semen di Laos , Myanmar dan Nepal, dengan total investasi US$300 juta dolar. Keberadaan pabrik ini menciptakan sekitar 500 lowongan pekerjaan untuk penduduk lokal, dan mendorong pengembangan industri transportasi dan industri lain di wilayah Jawa Timur.

Terakhir, Wahyu menegaskan Pemkab Jember harus tegas menginstruksikan untuk segera menghentikan pembangunan saluran irigasi yang dipermasalahkan tersebut. “Harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam segala proses pembangunannya,” kata Wahyu.

(G-1)

BACA JUGA: