JAKARTA - Masih ingat kabar dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam yang merupakan penganut Saksi Yehuwa dan sempat dikeluarkan dari sekolah akibat menolak hormat kepada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya? Kini Daniel Hutabarat dan Wilhinson Sihotang dapat kembali bersekolah di SMP Negeri 21 Batam sejak 23 Januari 2020.

Juru Bicara Saksi Yehuwa Yoga Ario Bimo Sulistiono Yehuwa menjelaskan kedua orang tua siswa menyampaikan masalah ini ke Dinas Pendidikan di Batam. "Mereka menjelaskan bahwa anak mereka sebenarnya sangat menghargai lambang negara dan pemerintahan, namun tindakan mengangkat tangan pada bendera menyangkut hati nurani bukan yang lainnya," kata Ario kepada Gresnews.com, Selasa (18/2).

Menurutnya, Dinas Pendidikan sangat memahami hal itu dan menginstruksikan agar kepala sekolah membatalkan keputusan yang sebelumnya. Kepala sekolah SMP Negeri 21 di Batam membatalkan keputusan untuk mengeluarkan Daniel Hutabarat and Wilhinson Sihotang dari sekolah. Kedua siswa ini dan orang tua mereka sangat senang karena hati nurani kedua anak ini serta hak mereka untuk mendapatkan pendidikan direspek.

"Selanjutnya anak-anak bisa tetap bersekolah dan mengikuti upacara bendera sesuai hati nurani mereka," ujarnya.

Yoga Ario menegaskan Saksi-Saksi Yehuwa ingin agar anak-anak mereka mendapat manfaat sepenuhnya dari program pendidikan yang disediakan oleh pemerintah. Mereka sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah yang merespek dan melindungi kebebasan beragama para murid.

Sebelumnya pada 29 November 2019, pihak sekolah memutuskan bahwa kedua anak tersebut tidak cocok menerima pendidikan formal di sekolah negeri karena mereka menolak untuk mengangkat tangan pada bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Keputusan kedua siswa ini dianggap bertentangan dengan upaya sekolah dalam pembinaan nasionalisme.

Kasus ini dilaporkan oleh berbagai media di seputar Indonesia. Masalah ini disampaikan kepada Dinas Pendidikan di Batam yang memahami bahwa keputusan hati nurani kedua siswa ini sama sekali bukan tindakan kurang respek terhadap sekolah ataupun pemerintah nasional. Daniel dan Wilhinson merespek bendera sebagai lambang negara dan tunduk kepada pemerintah.

"Sebenarnya untuk hormat dalam upacara juga bisa dalam sikap sempurna," imbuhnya.

Namun, mereka memutuskan untuk menghadiri upacara bendera dengan penuh respek tanpa berpartisipasi karena kepercayaan mereka. Karena tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau peraturan sekolah, Dinas Pendidikan memerintahkan agar surat keputusan untuk mengeluarkan kedua siswa ini segera dicabut dan agar mereka kembali mendapatkan hak mereka untuk bersekolah.

(G-2)

BACA JUGA: